Kamis, 21 November 2013

21 November sebagai Hari Pohon Sedunia

Tanggal 21 November sebagai hari pohon sedunia seolah mengingatkan kepada semua umat manusia agar ada perhatian terhadap pohon.Jika kita mau belajar pada alam alangkah bijaknya nalam telah memberi kita banyak perhatiannya tetapi sebaliknya manusia pada umumnya tidak ada perhatiannya sama sekali malahan di bagian sana masih banyak manusia dengan keegoannya membabat hutan yang ada. Sebuah pohon berbuah lalu jatuh kebumi lalu ahirnya tumbuh menjadi besar kemudian begitu selanjutnya lalu tumbuh lagi pohon berikutnya. itu fenomena alam dari salah satu pohon yang berbuah lalu akhirnya tumbuh tanpa ada bantuan tangan manusia ..bukankah alam sudah begitu bijaksana untuk kita.
Waktu yang terus berlalu mengantar hidup kita betapa setianya sang waktu, hari ini kita menanam satu pohon hingga tiba kita pada tiga puluk tahun mendatang maka kita akan menghasilkan beberapa batang pohon dari satu pohon yang telah kita tanam.tetapi sebaliknya hari ini kita tidak melakukan penanaman satupun hingga akhirnya kita tiba pada tiga puluh tahun mendatang,lalu apa hasil yang kita peroleh, tidak ada bukan? maka belajar dari kasus itu langkah bergunanya waktu yang telah kita jalani dengan menanam pohon.
Tanamlah walau hanya satu pohon...selamatkan bumi dengan menanam pohon....










Minggu, 10 November 2013

UPAYA PENYELAMATAN LINGKUNGAN UT MASA DEPAN

Menumbuhkan rasa kepedulian terhadap lingkungan bisa dimulai dan di tularkan melalui kegiatan-kegiatan yang tidaklah terlalu mengikat, seperti yang dilakukan oleh para sahabat alam Kemod,Asra,Reza dan Lozzo.Dengan kesadarannya mereka melakukan kegiatan penanaman pohon jenis Mahoni di areal Curug Cigunung Manggung di kaki Gunung Haseupan. Setiap dari Kita memiliki kewajiban menjaga dan melestarikan Hutan kita, dengan menanam satu pohon dan merawatnya maka kita telah menyumbang Udara Air dan Tanah untuk setiap mereka yang bernafas. semakin banyak yang kita perbuat untuk alam semakin besar apa yang telah di Berikan Alam untuk kehidupan. Mari Tanam Tak Henti Pohon Untuk Kehidupan.( KDN )








Minggu, 04 Agustus 2013

Seiring berjalannya waktu, kita sudah menjadi bagian dari satu keluarga .walaupun kita datang dari masing-masing yang berbeda namun satu kehendak ingin tetap memakmurkan bumi dengan pepohonan yang rindang dan sejuk. Kita adalah bagian dari ruh Komunitas yang kita bangun. Namun namanya sebuah perjalanan kerikil tajam pasti kita temui ibarat sebuah perjalanan onak dan duri,terjal,menurun dan mendaki semuanya kita lalui.sebagai hamba Allah ,sebagai seorang pribadi yang dhoif kesalahan itu pasti ada.untuk itu dihari yang fitri ini izinkan kami atas nama Anggota dan pengurus Komunitas Daun Nusantara ingin mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1434 H.Minal Aidin wal Faidzin mohon maaf lahir dan bathin...
Makmurkan bumi dengan Bismillah....(Basith Djoma)

Jumat, 22 Maret 2013

Daun Binahong

(BINAHONG )

Beberapa lembar daun ini dikunyah hingga halus atau dimasak dengan segelas air dan diminum beserta ampasnya atau lebih mudah dijus atau diblender. Daun ajaib ini mempunyai khasiat berikut:

Kategori Penyakit Berat

• Batuk/ muntah darah: 10 lembar daun diminum setiap hari sampai sembuh

• Paru-paru bolong: 10 lembar setiap hari

• Kencing manis: 11 lembar setiap hari

• Sesak nafas (bengek): 7 lembar setiap hari

• Borok akut yang menahun: 12 lembar setiap hari

• Patah tulang: 10-20 lembar setiap hari

• Darah rendah: 8 lembar setiap hari

• Radang ginjal: 7 lembar setiap hari

• Segala macam gatal-gatal atau eksim kulit: 9 lembar setiap hari

• Gegar otak ringan maupun berat: 10-15 lembar setiap hari

Untuk kategori penyakit berat tersebut dibutuhkan waktu penyembuhan hingga 6 bulan, diusahakan agar bersabar minum obat ini setiap hari.

Kategori Penyakit Ringan

• Disentri atau buang air besar: 10 lembar daun ini diminum setiap hari sampai sembuh

• Ambein hingga berdarah: 16 lembar setiap hari

• Hidung mimisan (berdarah): 4 lembar setiap hari

• Habis bedah operasi: 20 lembar setiap hari

• Luka bakar: 10 lembar setiap hari

• Luka akibat kecelakaan/ benda tajam: 10 lembar setiap hari

• Jerawat: 8 lembar setiap hari

• Usus bengkak: 3 lembar setiap hari

• Gusi berdarah: 4 lembar setiap hari

• Kurang nafsu makan: 5 lembar setiap hari

• Melancarkan haid: 3 lembar setiap hari (diminum selama masa haid)

• Menjaga stamina tubuh agar tetap sehat: 1 lembar setiap hari

• Penghangat badan: 5 lembar setiap hari

• Lemah syahwat: 3 lembar setiap hari atau 10 lembar setiap minum dicampus dengan madu

Untuk kategori penyakit ringan dibutuhkan pengobatan hanya beberapa hari/minggu. Untuk anak-anak cukup berikan separuh takaran dewasa.

HUTAN UNTUK KEHIDUPAN

Segenap rakyat Indonesia pantas bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah-Nya berupa melimpahnya keanekaragaman hayati yang ada di hutan tropis. Perwujudan rasa syukur yang tertinggi atas anugerah itu tentu saja adalah menjaga kelestariannya.

Namun, alih-alih melestaikannya, yang terjadi sekarang di Indonesia justru berlomba-lomba untuk menghancurkan anugerah Tuhan tersebut. Betapa tidak, data dari World Research Institute, menyebutkan 72 persen dari tutupan hutan Indonesia seluas 130 juta hektar telah hilang. Artinya, hutan Indonesia hanya tinggal 28 persen.

Bahkan pada tahun 2007 yang lalu, buku rekor dunia telah memasukan Indonesia sebagai negara penghancur hutan tercepat di dunia. Parameternya adalah dari 44 negara yang secara kolektif memiliki 90 persen hutan di dunia, negara yang meraih tingkat laju deforestasi tahunan tercepat di dunia adalah Indonesia, dengan 1,8 juta hektar hutan dihancurkan per tahun antara tahun 2000 hingga 2005.

Selasa, 15 Januari 2013

JENIS-JENIS PERTAMBANGAN

Jenis-jenis pertambangan mineral dan batubara ini dikuasai oleh Negara sebagai perwujudan Pasal 33 UUD 1945. Dalam perkembangannya setelah adanya tuntutan otonomi daerah, kewenangan pertambangan diserahkan kepada daerah sesuai dengan batasan wilayah kewenangannya.
Wilayah pertambangan yang dikelola dan merupakan wewenang Pemerintah pada wilayah pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan di luar 12 mil laut; kewenangan provinsi pada wilayah pertambangan yang berada pada lintas kabupaten/kota dan berada pada wilayah 12 mil laut, sedangkan kabupaten/kota pada wilayah pertambangan dalam wilayahnya.
Dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara harus memperoleh izin usaha pengelolaan yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur maupun Bupati/Walikota sesuai wilayah kewenangannya. Izin usaha pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain:
a.     Izin Usaha Pengelolaan (IUP) yang terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
b.    Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
c.      Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
IUP ini dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi maupun orang perorangan.
Wilayah pertambangan di Indonesia seringkali menimbulkan berbagai permasalahan yuridis dalam kaitan lokasi yang berkaitan pula dengan hak petuanan masyarakat hukum adat. Tak jarang berbagai pengelolaan sumber daya alam sering menimbulkan konflik dengan masyarakat hukum adat.
Apabila didekatkan pada aspek konstitusional, UUD 1945 telah memberikan penegasan makna “dikuasai oleh negara” bukan merupakan milik negara namun penguasaan untuk kepentingan rakyat  terutama yang berada di lokasi pertambangan. Termasuk di dalamnya adalah kepentingan masyarakat hukum adat yang secara langsung telah mendiami wilayah petuanan berdasarkan hak asal usulnya. Rumusan hak asal usul masyarakat hukum ada ini diatur secara jelas dalam Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Olehnya itu berbagai kepentingan dalam kegiatan pertambangan harus pula memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat yang sejak kemerdekaan telah memiliki hak kepemilikan terhadap lahan yang dikelola sebagai wilayah pertambangan. Negara melalui Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak yang dimiliki masyarakat hukum adat yang didasarkan pada hak-hak asal usul.
 

PENGELOLAAN PERTAMBANGAN

Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dikategorikan sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan, maka pengelolaannya harus dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
Pengaturan pertambangan di Indonesia saat ini diatur dalam 3 (tiga) jenis, antara lain Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi dan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketiga jenis pertambangan ini diatur pula dengan undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertambangan emas diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Pertambangan Mineral dan Batubara dibagi dalam 5 (lima) kategori, antara lain:
a.     mineral radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya;
b.    mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;
c.      mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;
d.    batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan
e.     batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.

Senin, 14 Januari 2013

Aturan bagi Penambang

Pengaturan mengenai pertambangan di Indonesia memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pengaturan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah menimbulkan konsep penguasaan oleh negara. Dalam hal ini, rumusan kata ”dikuasai oleh negara” tentunya memiliki makna yuridis konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang dimaksud dengan ”dikuasai oleh negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menunjukkan kepada makna kekuasaan hukum (rechtsmacht) dalam bidang hukum publik. Kekuasaan hukum terkait dengan wewenang dalam bidang hukum publik terutama dalam bidang hukum administrasi pemerintahan. Kekuasaan hukum menunjuk kepada wewenang Pemerintah Pusat dan diatur dalam norma pemerintahan.tapi bukan berarti masyarakat boleh seenaknya mengambil kandungan yg ada dialam tanpa mempertimbangkan azas pelestariannya.( foto Penambang Liar di Gunung Pulosari Kab Pandeglang.koleksi anggota KDN Tita DZ)