Senin, 14 Januari 2013

Aturan bagi Penambang

Pengaturan mengenai pertambangan di Indonesia memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pengaturan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah menimbulkan konsep penguasaan oleh negara. Dalam hal ini, rumusan kata ”dikuasai oleh negara” tentunya memiliki makna yuridis konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang dimaksud dengan ”dikuasai oleh negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menunjukkan kepada makna kekuasaan hukum (rechtsmacht) dalam bidang hukum publik. Kekuasaan hukum terkait dengan wewenang dalam bidang hukum publik terutama dalam bidang hukum administrasi pemerintahan. Kekuasaan hukum menunjuk kepada wewenang Pemerintah Pusat dan diatur dalam norma pemerintahan.tapi bukan berarti masyarakat boleh seenaknya mengambil kandungan yg ada dialam tanpa mempertimbangkan azas pelestariannya.( foto Penambang Liar di Gunung Pulosari Kab Pandeglang.koleksi anggota KDN Tita DZ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar