Pengaturan mengenai pertambangan di Indonesia
memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Bumi, dan air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pengaturan berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah menimbulkan
konsep penguasaan oleh negara. Dalam hal ini, rumusan kata ”dikuasai
oleh negara” tentunya memiliki makna yuridis konstitusional dalam
penyelenggaraan negara. Yang dimaksud dengan ”dikuasai oleh negara”
sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menunjukkan kepada
makna kekuasaan hukum (rechtsmacht) dalam bidang hukum publik. Kekuasaan
hukum terkait dengan wewenang dalam bidang hukum publik terutama dalam
bidang hukum administrasi pemerintahan. Kekuasaan hukum menunjuk kepada
wewenang Pemerintah Pusat dan diatur dalam norma pemerintahan.tapi bukan
berarti masyarakat boleh seenaknya mengambil kandungan yg ada dialam
tanpa mempertimbangkan azas pelestariannya.( foto Penambang Liar di
Gunung Pulosari Kab Pandeglang.koleksi anggota KDN Tita DZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar