Jenis-jenis pertambangan mineral dan batubara ini dikuasai oleh Negara
sebagai perwujudan Pasal 33 UUD 1945. Dalam perkembangannya setelah
adanya tuntutan otonomi daerah, kewenangan pertambangan diserahkan
kepada daerah sesuai dengan batasan wilayah kewenangannya.
Wilayah pertambangan yang dikelola dan merupakan wewenang Pemerintah
pada wilayah pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan
di luar 12 mil laut; kewenangan provinsi pada wilayah pertambangan yang
berada pada lintas kabupaten/kota dan berada pada wilayah 12 mil laut,
sedangkan kabupaten/kota pada wilayah pertambangan dalam wilayahnya.
Dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara harus memperoleh
izin usaha pengelolaan yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur maupun
Bupati/Walikota sesuai wilayah kewenangannya. Izin usaha pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara antara lain:
a. Izin Usaha Pengelolaan (IUP) yang terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
b. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
c. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
IUP ini dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi maupun orang perorangan.
Wilayah pertambangan di Indonesia seringkali menimbulkan berbagai
permasalahan yuridis dalam kaitan lokasi yang berkaitan pula dengan hak
petuanan masyarakat hukum adat. Tak jarang berbagai pengelolaan sumber
daya alam sering menimbulkan konflik dengan masyarakat hukum adat.
Apabila didekatkan pada aspek konstitusional, UUD 1945 telah memberikan
penegasan makna “dikuasai oleh negara” bukan merupakan milik negara
namun penguasaan untuk kepentingan rakyat terutama yang berada di
lokasi pertambangan. Termasuk di dalamnya adalah kepentingan masyarakat
hukum adat yang secara langsung telah mendiami wilayah petuanan
berdasarkan hak asal usulnya. Rumusan hak asal usul masyarakat hukum ada
ini diatur secara jelas dalam Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan
bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Olehnya itu berbagai kepentingan dalam kegiatan pertambangan harus pula
memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat yang sejak kemerdekaan
telah memiliki hak kepemilikan terhadap lahan yang dikelola sebagai
wilayah pertambangan. Negara melalui Pemerintah memiliki kewajiban hukum
untuk menghormati hak-hak yang dimiliki masyarakat hukum adat yang
didasarkan pada hak-hak asal usul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar