Selasa, 15 Januari 2013

JENIS-JENIS PERTAMBANGAN

Jenis-jenis pertambangan mineral dan batubara ini dikuasai oleh Negara sebagai perwujudan Pasal 33 UUD 1945. Dalam perkembangannya setelah adanya tuntutan otonomi daerah, kewenangan pertambangan diserahkan kepada daerah sesuai dengan batasan wilayah kewenangannya.
Wilayah pertambangan yang dikelola dan merupakan wewenang Pemerintah pada wilayah pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan di luar 12 mil laut; kewenangan provinsi pada wilayah pertambangan yang berada pada lintas kabupaten/kota dan berada pada wilayah 12 mil laut, sedangkan kabupaten/kota pada wilayah pertambangan dalam wilayahnya.
Dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara harus memperoleh izin usaha pengelolaan yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur maupun Bupati/Walikota sesuai wilayah kewenangannya. Izin usaha pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain:
a.     Izin Usaha Pengelolaan (IUP) yang terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
b.    Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
c.      Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
IUP ini dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi maupun orang perorangan.
Wilayah pertambangan di Indonesia seringkali menimbulkan berbagai permasalahan yuridis dalam kaitan lokasi yang berkaitan pula dengan hak petuanan masyarakat hukum adat. Tak jarang berbagai pengelolaan sumber daya alam sering menimbulkan konflik dengan masyarakat hukum adat.
Apabila didekatkan pada aspek konstitusional, UUD 1945 telah memberikan penegasan makna “dikuasai oleh negara” bukan merupakan milik negara namun penguasaan untuk kepentingan rakyat  terutama yang berada di lokasi pertambangan. Termasuk di dalamnya adalah kepentingan masyarakat hukum adat yang secara langsung telah mendiami wilayah petuanan berdasarkan hak asal usulnya. Rumusan hak asal usul masyarakat hukum ada ini diatur secara jelas dalam Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Olehnya itu berbagai kepentingan dalam kegiatan pertambangan harus pula memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat yang sejak kemerdekaan telah memiliki hak kepemilikan terhadap lahan yang dikelola sebagai wilayah pertambangan. Negara melalui Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak yang dimiliki masyarakat hukum adat yang didasarkan pada hak-hak asal usul.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar